Makalah EPTIK Pembajakan Username dan Password Akun

Berikut makalah dari :





DAFTAR ISI










KATA PENGANTAR

Alhamdulilah Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya, Sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan baik. Dimana Tugas Mata kuliah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi  ini, penulis sajikan dalam bentuk Makalah yang sederhana. Adapun judul penulisan Tugas yang penulis ambil adalah ”Pembajakan Username & Password Akun”.
Tujuan penulisan Tugas ini dibuat sebagai syarat untuk memenuhi salah satu Tugas Matakuliah Etika Propesi Tugas Teknologi Informsi sebagai pengganti nilai UAS. Penulisan Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan Mahasiswa dalam belajar teknologi informasi dan komunikasi. Serta Mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan Tugas  ini tidak akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini ijinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1.     Allah SWT atas Ridho-Nya yang telah memberikan kelancaran dalam menyelesaikan  tugas ini dengan baik.
2.     Ibu Yuli, selaku Dosen Mata Kuliah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian Tugas ini.
3.  Kedua Orang Tua dan Keluarga tercinta yang telah memberikan dukungan secara moral maupun spiritual.
4.   Rekan dan Rekan kita kelas 12.6B.14, yang telah membantu dan memberikan motivasi.
Penulis menyadari bahwa penulisan Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

                                                                                      Karawang, 16 April 2017
















BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, semakin banyak pula  Kecanggihan teknologi komputer  yang telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana  factor (yuridis). Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

1.2  Tujuan Penulisan

Sebagai Penilaian Tugas Pengganti UAS mata kuliah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi Semester 6 kelas 12.6B.14  Jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika Karawang.

1.3  Metode Pengumpulan Data

A.Metode Kepustakaan
Penulisan Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan literature-literatur dan data-data via internet.

1.4  Ruang Lingkup

Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi komputer, khususnya dalam kejahatan pembajakan Username dan password.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Norma

Ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.      
    

2.2  Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa yunani ethos yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan.
            Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbutan buruk manusia sejauh yang dapat di pahami oleh fikiran manusia.

2.3  Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya


2.4  Kelemahan Kode Etik Propesi

1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para professional, sehingga harapan jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para professional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealism kode etik profesi.kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesi.

                                                                                                           










BAB III

PEMBAHASAN


3.1  Studi Kasus

Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin hari semakin pesat, maka banyak pula bermunculan kejahatan yang terjadi di dalam internet yang disebut dengan “Cyber Crime”. Dengan banyaknya kasus cyber crime di indonesia yang semakin marak seperti hacking, penyadapan, ataupun memanipulasi data. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil yakni perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin sedangkan delik materil yakni perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Dengan adanya kasus cyber crime yang semakin beragam dan cangih telah menjadi ancaman yang sangat berat sehingga membuat pemerintah sulit untuk mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer masa kini terutama yang dilakukan menggunakan internet. Adapun cyber crime yang akan menjadi bahasan kami yaitu tentang Pembajakan Username dan Password pada suatu akun.

3.2  Analisa Kasus

Ketika kita akan membuat suatu akun di sebuah social media ataupun untuk bisa masuk ke dalam sebuah program aplikasi tentunya kita akan membutuhkan yang namanya username dan juga password yang akan mempermudah kita untuk mengakses pada suatu program aplikasi atau halaman tertentu di internet atau username juga password bisa kita sebut dengan “Jembatan Penghubung” agar tidak sembarang orang bisa mengakses halaman tersebut.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih maka keamanan suatu akun akan menjadi sangan rawan untuk dibobol/dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kali ini yang sedang marak kasus pembajakan akun social media seperti instagram, facebook, twitter, path dan lainnya. Dengan tema studi kasus yang kami ambil disini berikut kami berikan pembahasan detailnya:
1.      Pembajakan Username dan Password Akun Social Media
Modus yang digunakan pelaku kejahatan cyber crime ini yakni untuk mengambil keuntungan dari banyaknya followers yang dimiliki oleh pengguna akun ataupun menggunakan data dari si pengguna demi menipu kerabat-kerabat terdekat si korban dengan alasan sedang kekurangan financial dan meminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku.

Berikut contoh kasus yang terjadi yaitu seperti di kutip di Detik.Com, adapun kasusnya seperti dibawah ini :

DETIK.COM, Jakarta - Seorang pelajar berinisial J (17) ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena meretas akun Instagram artis Verrell Bramasta (20). Alih-alih memulihkan data IG anak Venna Melinda ini, pelaku memeras korban.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.
"Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan," ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).
Korban akhirnya menyetujui dengan kesepakatan membayar tahap awal sebesar Rp 5 juta. Pelaku kemudian diciduk di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan korban. "Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini dibantu oleh kakaknya seorang mahasiswi berinisial AA (21)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya," jelas Fadil.

Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak.
"Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet," imbuh Fadil.
Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.
"Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye 'Save Child on The Internet'," lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. "Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi," pungkasnya. (mei/rns)
Berikut link dari berita diatas :

Menurut kasus diatas pelaku terjerat pasal UU ITE Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 yakni :
Pasal 27 UU ITE tahun 2016 ayat 4 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengajaman.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 45 ayat 4 : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengecaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)           

2.      Pembajakan Username dan Password Akun E-Mail
Adapun contoh dalam kejahatan internet atau di dunia maya di beberapa waktu yang lalu telah di alami oleh 208 pengusaha. Seperti yang dikutip oleh RAKYAT.CO, Jakarta – Saat ini, modus kejahatan di dunia maya yang sedang marak di antaranya pembajakan akun email pribadi seseorang untuk menyedot seluruh data pribadi korban. Modus ini dinamakan email fraud. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, korban modus ini biasanya para pengusaha. “Pelaku menghi-jack (bajak) email si korban dan meminta untuk mengalihkan transfer ke rekening pelaku tanpa disadari oleh korban,” ujar Agung dalam acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2015).
Kejahatan cyber dengan modus email fraud ini tercatat paling sering terjadi di Indonesia tahun 2015, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2012, kejahatan serupa tercatat hanya 15 laporan. 2013 meningkat menjadi 26 laporan. Jumlah laporan kejahatan jenis ini lalu melonjak pada 2014 menjadi 111 laporan. Adapun, 2015 hingga bulan Oktober, laporan kembali melonjak tajam menjadi 208 laporan. “Modus semacam ini banyak dilaporkan korbannya ke Subdit Cyber Crime. Tidak mudah memang, karena teknologi semakin berkembang,” katanya. Semakin meningkatnya angka kejahatan cyber ini, agar para pengusaha untuk waspada melakukan perjanjian transaksi lewat email. Para pelaku bisnis mesti melihat betul-betul apakah email balasan dari rekan bisnis benar-benar otentik atau tidak. Juga, dianjurkan setiap aktivitas email menyangkut pembahasan transaksi keuangan dilakukan di komputer dan tidak menggunakan handphone. “Di handphone huruf dan pilihan menu email kecil dan kurang terlihat,” tandasnya

Berikut berita diatas dikutip dari situs berikut:

Menurut kasus diatas pelaku terjerat pasal UU ITE Pasal 31 ayat 1 :
Pasal 31
Ayat 1 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Pasal 47
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).















BAB IV
PENUTUP
4.1     Kesimpulan
Dari studi kasus pembajakan akun social media dan E-mail yang telah kami bahas, antara cyber crime yang terjadi dan cyberlaw yang telah diterapkan pada kasus tersebut, untuk penerapannya menurut kami tergantung ketegasan dari pihak penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan denda sebesar 600 juta sampai dengan 800 juta sudah cukup berat, apalagi jika keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat dikatakan lebih ringan apabila keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.
            Jadi ketika menerapkan suatu hukuman, tergantung dari seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut.

4.2     Saran
Lebih baik dalam melakukan aktivitas di social media kita harus lebih berhati-hati lagi, terutama dalam menerima pertemanan, alangkah baiknya jika kita hanya menerima pertemanan dari orang-orang atau kerabat terdekat saja. Kita pun harus berhati-hati dalam mengunggah informasi pribadi kita ke jejaring sosial, alangkah baiknya informasi pribadi seperti e-mail, nomor handphone, alamat rumah, dll itu di hide atau di private jadi hanya kita yang bisa melihat informasi tersebut di akun kita. Jangan mudah membuka link yang disebarkan oleh orang yang tidak kita ketahui.

DAFTAR PUSTAKA


www.batan.go.id


https://drive.google.com/open?id=0Bxfw79EAjPCuejZqLWRIb0lyUjA

Komentar

Postingan populer dari blog ini