Makalah EPTIK Pembajakan Username dan Password Akun
Berikut makalah dari :
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Tujuan Penulisan
1.3
Metode Pengumpulan Data
1.4
Ruang Lingkup
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Norma
2.2
Pengertian Etika
2.3
Pengertian Profesi
2.4
Kelemahan Kode Etik Propesi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus
3.2 Analisa Kasus
DAFTAR PUSTAKA
https://drive.google.com/open?id=0Bxfw79EAjPCuejZqLWRIb0lyUjA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah Puji dan Syukur Penulis
Panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya, Sehingga
penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan baik. Dimana Tugas Mata kuliah Etika
Propesi Teknologi Informasi Komunikasi ini, penulis sajikan dalam bentuk
Makalah yang sederhana. Adapun judul penulisan Tugas yang penulis ambil adalah
”Pembajakan Username & Password Akun”.
Tujuan penulisan Tugas ini dibuat
sebagai syarat untuk memenuhi salah satu Tugas Matakuliah Etika Propesi Tugas
Teknologi Informsi sebagai pengganti nilai UAS. Penulisan Makalah ini disusun
dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar
dapat menambah pengetahuan dan wawasan Mahasiswa dalam belajar teknologi
informasi dan komunikasi. Serta Mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai
dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan Tugas ini tidak
akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini ijinkanlah
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Allah SWT
atas Ridho-Nya yang telah memberikan kelancaran dalam menyelesaikan tugas
ini dengan baik.
2. Ibu Yuli,
selaku Dosen Mata Kuliah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi yang
telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian Tugas ini.
3. Kedua Orang Tua dan Keluarga tercinta yang
telah memberikan dukungan secara moral maupun spiritual.
4. Rekan dan
Rekan kita kelas 12.6B.14, yang telah membantu dan memberikan motivasi.
Penulis menyadari bahwa penulisan Tugas
Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Karawang, 16
April 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejalan
dengan perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, semakin banyak
pula Kecanggihan teknologi komputer yang telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan
teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu
dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas.
Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan
yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana
factor (yuridis). Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini
memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan
tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam
tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya
untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya
penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat
semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut
membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran
masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan
dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi
tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas
menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.Kriminalitas di
internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu
carding,yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi menimbulkan
kerugian bahkan perang informasi.
1.2
Tujuan Penulisan
Sebagai
Penilaian Tugas Pengganti UAS mata kuliah Etika Propesi Teknologi Informasi
Komunikasi Semester 6 kelas 12.6B.14 Jurusan Manajemen Informatika Bina
Sarana Informatika Karawang.
1.3
Metode Pengumpulan Data
A.Metode Kepustakaan
Penulisan Makalah ini disusun dan
dibuat berdasarkan literature-literatur dan data-data via internet.
1.4
Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di
dunia teknologi komputer, khususnya dalam kejahatan pembajakan Username dan
password.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Norma
Ketentuan-ketentuan
yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
2.2
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa yunani ethos yang berarti karakter, watak,
kesusilaan atau adat kebiasaan.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbutan buruk manusia
sejauh yang dapat di pahami oleh fikiran manusia.
2.3
Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi.Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengn profesinya
2.4
Kelemahan Kode Etik Propesi
1. Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para professional,
sehingga harapan jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para
professional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealism kode
etik profesi.kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi sanksi keras
karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat
menyimpang dari kode etik profesi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus
Seiring dengan
perkembangan teknologi komunikasi yang semakin hari semakin pesat, maka banyak
pula bermunculan kejahatan yang terjadi di dalam internet yang disebut dengan
“Cyber Crime”. Dengan banyaknya kasus cyber crime di indonesia yang semakin
marak seperti hacking, penyadapan, ataupun memanipulasi data. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil yakni perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin
sedangkan delik materil yakni perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Dengan adanya kasus cyber crime yang semakin beragam dan cangih
telah menjadi ancaman yang sangat berat sehingga membuat pemerintah sulit untuk
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer masa kini
terutama yang dilakukan menggunakan internet. Adapun cyber crime yang akan
menjadi bahasan kami yaitu tentang Pembajakan Username dan Password pada suatu
akun.
3.2 Analisa Kasus
Ketika kita akan membuat
suatu akun di sebuah social media ataupun untuk bisa masuk ke dalam sebuah
program aplikasi tentunya kita akan membutuhkan yang namanya username dan juga
password yang akan mempermudah kita untuk mengakses pada suatu program aplikasi
atau halaman tertentu di internet atau username juga password bisa kita sebut
dengan “Jembatan Penghubung” agar tidak sembarang orang bisa mengakses halaman
tersebut.
Seiring dengan
perkembangan teknologi yang semakin canggih maka keamanan suatu akun akan
menjadi sangan rawan untuk dibobol/dibajak oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kali ini yang
sedang marak kasus pembajakan akun social media seperti instagram, facebook,
twitter, path dan lainnya. Dengan tema studi kasus yang kami ambil disini
berikut kami berikan pembahasan detailnya:
1. Pembajakan Username dan Password Akun Social Media
Modus yang digunakan pelaku kejahatan cyber crime ini
yakni untuk mengambil keuntungan dari banyaknya followers yang dimiliki oleh
pengguna akun ataupun menggunakan data dari si pengguna demi menipu
kerabat-kerabat terdekat si korban dengan alasan sedang kekurangan financial
dan meminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Berikut
contoh kasus yang terjadi yaitu seperti di kutip di Detik.Com, adapun kasusnya seperti
dibawah ini :
DETIK.COM, Jakarta - Seorang pelajar berinisial J (17)
ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena meretas akun
Instagram artis Verrell Bramasta (20). Alih-alih memulihkan data IG anak Venna
Melinda ini, pelaku memeras korban.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.
"Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan," ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.
"Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan," ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).
Korban akhirnya menyetujui dengan
kesepakatan membayar tahap awal sebesar Rp 5 juta. Pelaku kemudian diciduk di
salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan korban.
"Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini dibantu oleh kakaknya
seorang mahasiswi berinisial AA (21)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya," jelas Fadil.
Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak.
"Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet," imbuh Fadil.
Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.
"Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye 'Save Child on The Internet'," lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. "Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi," pungkasnya. (mei/rns)
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya," jelas Fadil.
Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak.
"Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet," imbuh Fadil.
Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.
"Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye 'Save Child on The Internet'," lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. "Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi," pungkasnya. (mei/rns)
Berikut link dari
berita diatas :
Menurut
kasus diatas pelaku terjerat pasal UU ITE Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 yakni
:
Pasal 27 UU ITE tahun 2016 ayat 4 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan atau pengajaman.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 45 ayat 4
: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengecaman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
2. Pembajakan Username dan Password Akun E-Mail
Adapun contoh dalam kejahatan internet atau di dunia
maya di beberapa waktu yang lalu telah di alami oleh 208 pengusaha. Seperti
yang dikutip oleh RAKYAT.CO, Jakarta – Saat ini, modus kejahatan di dunia maya
yang sedang marak di antaranya pembajakan akun email pribadi seseorang untuk
menyedot seluruh data pribadi korban. Modus ini dinamakan email fraud. Wakil
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya
mengatakan, korban modus ini biasanya para pengusaha. “Pelaku menghi-jack
(bajak) email si korban dan meminta untuk mengalihkan transfer ke rekening
pelaku tanpa disadari oleh korban,” ujar Agung dalam acara Gathering Jurnalis
Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2015).
Kejahatan cyber dengan modus email fraud ini tercatat
paling sering terjadi di Indonesia tahun 2015, meningkat dibanding tahun
sebelumnya. Pada 2012, kejahatan serupa tercatat hanya 15 laporan. 2013
meningkat menjadi 26 laporan. Jumlah laporan kejahatan jenis ini lalu melonjak
pada 2014 menjadi 111 laporan. Adapun, 2015 hingga bulan Oktober, laporan
kembali melonjak tajam menjadi 208 laporan. “Modus semacam ini banyak
dilaporkan korbannya ke Subdit Cyber Crime. Tidak mudah memang, karena
teknologi semakin berkembang,” katanya. Semakin meningkatnya angka kejahatan
cyber ini, agar para pengusaha untuk waspada melakukan perjanjian transaksi
lewat email. Para pelaku bisnis mesti melihat betul-betul apakah email balasan
dari rekan bisnis benar-benar otentik atau tidak. Juga, dianjurkan setiap
aktivitas email menyangkut pembahasan transaksi keuangan dilakukan di komputer
dan tidak menggunakan handphone. “Di handphone huruf dan pilihan menu email
kecil dan kurang terlihat,” tandasnya
Berikut berita diatas dikutip dari situs berikut:
Menurut
kasus diatas pelaku terjerat pasal UU ITE Pasal 31 ayat 1 :
Pasal 31
Ayat 1 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Pasal 47
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari studi kasus pembajakan akun social
media dan E-mail yang telah kami bahas, antara cyber crime yang terjadi dan
cyberlaw yang telah diterapkan pada kasus tersebut, untuk penerapannya menurut
kami tergantung ketegasan dari pihak penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana
maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan denda sebesar 600 juta sampai dengan 800
juta sudah cukup berat, apalagi jika keuntungan yang diperoleh pelaku tidak
sebanding dengan hukuman yang didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat
dikatakan lebih ringan apabila keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.
Jadi
ketika menerapkan suatu hukuman, tergantung dari seberapa besar dampak yang
ditimbulkan dari kejahatan tersebut.
4.2
Saran
Lebih baik dalam melakukan aktivitas di social media
kita harus lebih berhati-hati lagi, terutama dalam menerima pertemanan,
alangkah baiknya jika kita hanya menerima pertemanan dari orang-orang atau
kerabat terdekat saja. Kita pun harus berhati-hati dalam mengunggah informasi
pribadi kita ke jejaring sosial, alangkah baiknya informasi pribadi seperti
e-mail, nomor handphone, alamat rumah, dll itu di hide atau di private jadi
hanya kita yang bisa melihat informasi tersebut di akun kita. Jangan mudah
membuka link yang disebarkan oleh orang yang tidak kita ketahui.
DAFTAR PUSTAKA
www.batan.go.id
Komentar
Posting Komentar